Isnin, 14 Mac 2011

PERATURAN HIDUP DALAM ISLAM


Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW untuk mengatur hubungan manusia dengan Khaliq-nya, dengan dirinya dan dengan manusia sesamanya. Hubungan manusia dengan Khaliq-nya mencakup peraturan-peraturan yang berkaitan dengan aqidah dan ibadah. Hubungan manusia dengan dirinya mencakup peraturan-peraturan yang berkaitan dengan akhlak, makanan, dan pakaian. Hubungan manusia dengan sesamanya mencakup peraturan-peraturan yang berkaitan dengan mu'amalah dan uqubat (pidana, sanksi, dan pelanggaran).
 
            Dengan demikian Islam merupakan pedoman hidup, bukan berupa teologi. Bahkan tidak ada kaitannya sedikit pun dengan sistem kepastoran (priesthood). Islam menjauhkan otokrasi/teokrasi (kediktatoran pemerintahan agama, pent.), sehingga di dalam Islam tidak ada sekelompok orang yang dinamakan ahli agama sedangkan yang lainnya dinamakan ahli politik. Seluruh manusia yang telah memeluk agama Islam, disebut sebagai kaum muslimin, semuanya sama di hadapan agama. Jadi di dalam Islam tidak ada istilah rohaniawan ataupun teknokrat.

            Adapun maksud aspek kerohanian di dalam Islam adalah bahwasanya segala sesuatu itu adalah makhluk yang teratur mengikuti perintah dan kehendak Allah sebagai Al-Khaliq. Dengan tinjauan yang mendalam tentang alam, manusia, dan hidup, serta apa-apa yang berada di sekitarnya dan yang berkaitan dengannya, maka manusia akan dapat membuktikan kekurangan, kelemahan, dan ketergantungan dirinya, yang dapat diindera dan disaksikan atas segala sesuatu yang berkaitan dengannya (yaitu alam semesta, manusia, dan hidup, pent.). Inilah yang menunjukkan secara pasti bahwa ketiganya adalah makhluk bagi Khaliq dan diatur menurut perintah dan kehendak-Nya. Dan bahwasanya manusia itu dalam menjalankan kehidupannya memerlukan suatu sistem yang mengatur naluri dan jasmaninya. Tentu saja aturan itu tidak mungkin berasal dari manusia, karana ia lemah dan tidak mampu mengetahui segala sesuatu. Juga karana pemahaman manusia terhadap tata aturan sangat mungkin sekali terjadi perbedaan, perselisihan, dan pertentangan. Suatu hal yang hanya akan melahirkan tata aturan yang saling bertentangan, yang membawa akibat kesengsaraan pada manusia.

            Oleh karana itu, peraturan tersebut haruslah berasal dari Allah SWT. Konsekuensinya, manusia harus menyesuaikan seluruh amal perbuatannya dengan peraturan yang bersumber dari Allah SWT.
Hanya saja apabila dalam mengikuti peraturan ini didasarkan hanya pada manfaat peraturan, bukan didasarkan pada kesadaran bahawa peraturan bersumber dari Allah, tentu tidak terdapat aspek kerohanian di dalamnya. Berdasarkan hal ini, hendaknya seluruh amal perbuatan manusia diatur berdasarkan perintah dan larangan Allah yang dilandasi oleh kesadaran manusia terhadap hubungannya dengan Allah SWT, sehingga akan terwujudlah ruh dalam amal-amal perbuatannya. Dengan kata lain haruslah ada kesadaran akan hubungannya dengan Allah, kemudian dengan kesadaran ini manusia akan menyesuaikan seluruh amal perbuatannya sesuai dengan perintah Allah dan larangan-Nya. Sehingga ruh akan nampak pada saat melakukan setiap amal perbuatannya. Sebab, arti ruh itu adalah kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan menggabungkan ruh dengan materi adalah terwujudnya kesadaran akan hubungannya dengan Allah, tatkala ia melakukan amal perbuatan. Dengan demikian, manusia akan menyesuaikan setiap amal perbuatannya dengan peintah Allah dan larangan-Nya berdasarkan kesadaran akan hubungannya dengan Allah.


            Dalam hal ini amal perbuatan bersifat materi, sedangkan kesadaran akan hubungannya dengan Allah ketika melakukan setiap perbuatan dinamakan ruh. Penggabungan antara amal perbuatan dengan perintah Allah dan larangan-Nya yang didasarkan pada kesadaran akan hubungannya dengan Allah itulah yang dimaksud dengan usaha menyatukan antara materi dengan ruh. Dari sinilah kesesuaian amal perbuatan orang yang bukan muslim dengan hukum-hukum syari'at yang digali dari Al-Quran dan Sunah tidak dapat dianggap sebagai aktivitas yang dipengaruhi oleh ruh. Bahkan penggabungan materi dengan ruh tidak ada sama sekali dalam perbuatannya itu, sebab, ia tidak beriman kepada Islam. Maka dengan sendirinya ia tidak menyadari akan hubungannya dengan Allah. Ia hanya mengambil hukum-hukum syariat itu sebagai peraturan yang dikaguminya, yang mengatur segala amal perbuatannya.

            Berbeda halnya dengan seorang muslim yang melakukan segala perbuatan sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT yang dibangun atas kesadarannya akan hubungannya dengan Allah, sedangkan tujuannya dalam hal ini hanya mencari keredhaan Allah SWT, bukan sekadar mendapatkan manfaat dari peraturan. Oleh karana itu harus terdapat aspek rohaniah dalam segala sesuatu, dan harus ada ruh tatkala melakukan seluruh amal perbuatan. Hanya saja setiap orang harus memahami dengan jelas bahwasanya arti aspek kerohanian adalah segala sesuatu itu merupakan makhluk bagi Khaliq, yaitu hubungan makhluk dengan Khaliq-nya. Sedangkan ruh itu adalah kesadaran tentang hubungan ini, yaitu kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah. Inilah aspek kerohanian dan ini pula yang dimaksud dengan ruh (spirit). Inilah satu-satunya persepsi/ mafhum yang benar, selain itu adalah persepsi yang salah. Tinjauan yang mendalam dan cemerlang mengenai alam, hidup, dan manusia inilah yang telah menghantarkan kepada hasil pemikiran yang benar, serta telah menghasilkan persepsi yang benar seperti diuraikan di atas.
            

--------

1 ulasan: